Hari Lanjut sia Nasional (HLUN) yang diperingati setiap tanggal 29 Mei. Peringatan ini merupakan hari di mana negara Republik Indonesia ingin mengapresiasi berupa penghargaan atas semangat jiwa raga serta peran penting dan strategi para lanjut usia Indonesia dalam kiprahnya mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan dan memajukan bangsa.
Oleh Rosmawati, SKM, M.Kes. (Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Bangka)
Indonesia merupakan wilayah yang sangat rawan bencana, sehingga membawa pengaruh yang besar terhadap eksistensi lansia, terutama kawasan-kawasan yang mengalami bencana seperti konflik, banjir, tanah longsor, gunung berapi, tsunami, gempa bumi dan kebakaran.
Hal ini semakin memperparah kondisi lansia, sehingga banyak lansia yang terdampak dengan situasi tersebut. Atas dasar hal itu, perlu penanganan untuk lansia yang dalam kondisi berkebutuhan khusus agar dapat mandiri secara optimal.
Dengan elah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada lanjut usia. Mandat Peraturan Presiden tersebut ditujukan kepada Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan Lanjut Usia Sejahtera, Mandiri, dan Bermatabat.
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam tema peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2024 "Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat".
Kondisi jumlah lansia di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 9,27% atau sekitar 24,49 juta jiwa dari keseluruhan jumlah penduduk berdasarkan data proyeksi diketahui bahwa lansia di Indonesia akan meningkat 2,5 kali lipat pada tahun 2025 dari jumlah lansia tahun 2018.
Pertumbuhan lansia yang cukup signifikan tersebut memberikan tantangan dalam bidang layanan kesejahteraan sosial karena meningkatnya masalah masalah sosial pada lansia. Hal ini akan berimbas pada peningkatan upaya peningkatan pelayanan kesejahteran sosial.
Pada tahun 2024 ini tema yang diusung adalah Lanjut Usia Terawat Indonesia Bermartabat.
Sementara tu, kegiatan pada Dinas Sosial Kabupaten Bangka secara langsung untuk usia lanjut (60-69 th), Lansia Risti >70 th.
Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat. Kegiatan tersebut untuk memberdayakan penduduk lanjut usia, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berbagai program bantuan sosial dan jaminan sosial ditujukan untuk lansia dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, kesehatan, maupun kesejahteraan sosialnya.
Selain itu juga, pelaksanaan programnya mengacu kepada prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
1. Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak lanjut usia.
2. Penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan perlindungan lanjut usia.