KORANBABELPOS.ID.- Kasus dugaan Tipikor CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk, mulai menjalani persidangan. Hal yang cukup menarik, proyek senilai hampir Rp 30 miliar namun ternyata gagal dan tak duitnya justru memang mengaliir kemana-mana.
Dalam sidang perdana dengan terdakwa Mantin kepala proyeknya, Dr Dr Ichwan Azwardi setidaknya ada 18 perusahaan yang menerima aliran duit dengan dimaksud sesuai dengan kesepakatan dan pekerjaan. Perusahaan itu masing-masing:
1) PT Jebsen & Jessen sebesar Rp1.640.000.000,
2) PT Pioneer sebesar Rp975.000.000
3) PT Bumi Artha Raharja sebesar Rp332.000.000.
4) PT Aalmsjah Engineerimg sebesar Rp1.557.000.000,
5) PT Gunadaya sebesar Rp75.320.000,00.
6) TIMAH INTERNATIONAL INVESTMENT PTE sebsar Rp3.800.677.872,
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Kembali Masif Periksa Saksi
7) PT GUNADAYA SOLUTECH sebesar Rp106.000.000,
8) CV MANDIRI JAYA sebesar Rp81.743.000,00,
9) CV AMAN KARYA sebesar Rp425.000.000.
10) PT MITRA MUSI PUMP sebesar Rp370.600.000,
11) PT WIRA GRIYA sebesar Rp43.000.000,
12) PT PUTRA TANJUNG PURA sebesar Rp950.000.001,00,