KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Setelah lama tak terdengar, kini perkara Tipikor CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, masuki sidang perdana di Pengadila Tipikor Kota Pangkalpinang. (21/5).
Dalam dakwaan perdana JPU Wayan Indra Lesmana di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir mendakwa Dr. Ichwan Azwardi -terdakwa perdana- selaku kepala proyek dinilai selain telah gagal dalam proyek juga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Dimana terdakwa mengusulkan untuk pengadaan barang/jasa pada proyek pembangunan washing plant dengan menggunakan metode CSD dilakukan proses penunjukan langsung yang bertentangan dengan pasal 5 (undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu juga bertentangan dengan peraturan perusahaan nomor 10/Tbk/PER-0000/18-S11.1 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada PT. Timah Tbk. tanggal 30 November 2018 Pasal 24 tentang penunjukan langsung.
Terungkap, ternyata kapal CSD -yang telah direncanakan senilai Rp 37.553.500 itu tidak pernah ada. Fatalnya lagi ternyata pada tanggal 4 Januari 2019 dilakukan comisioning tanpa menggunakan Kapal CSD dengan biaya sebesar Rp.37.553.500.
BACA JUGA:Modus Tipikor Washing Plant
Konyolnya ternyata langsung dilakukan serah terima pekerjaan dari terdakwa selaku Kepala Proyek kepada user Kepala Unit laut bangka saksi Erwin Suheri disaksikan oleh sdr. Ari Wibowo dan sdr Wijaya dengan kondisi Kapal CSD tidak disewa sebagai ore getting.
"Bahwa seharusnya saat serah terima pekerjaan dari Kepala Proyek kepada user yaitu Unit laut pekerjaan sudah siap dioperasikan. Bahwa setelah serah terima washing plant tidak bisa dioperasikan karena tidak ada Kapal CSD yang melakukan penambangan Timah," demikian isi dakwaan.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 29.203.415.253. ***