KORANBABELPOS.ID.- Kamis 16 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
BACA JUGA:Rekening Diblokir Kejagung, Karyawan Smelter Merana, ''Cairkan Pesangon Kami''
Dengan demikian, ada 14 saksi yang sudah diperiksa pekan ini.
Lantas, apa gebrakan Kejagung hari ini, Jumat, 17 Mei 2024 ini?
Hingga pagi ini BABELPOS Grup belum menerima info apapun yang akurat.
Seperti diketahui,Rabu 15 Mei 2024, lalu, tim Kejagung memeriksa 2 orang Tersangka dan 11 saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Mereka adalah, Crazy Rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim, Rosalina GM PT TIN, [Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Tipikor Timah
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.
Khusus terhadap saksi SD (Sandra Dewi), Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait:
a.Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi;
b.Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.
Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan:
a.Pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan;