KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akan selesai pada Juni 2024.
Presiden menyebut dirinya saat ini sedang menyiapkan nama-nama kandidat anggota Pansel lembaga antirasuah itu.
"Ini baru disiapkan, nanti Juni lah sudah kita selesaikan. Ini baru menyiapkan untuk anggota dari Pansel," kata Jokowi, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Saat ditanya nama-nama tokoh yang sedang disiapkan, Presiden menjawab bahwa nama-nama yang disiapkan adalah mereka yang memiliki integritas.
"Ya tokoh yang baik lah, yang punya integritas yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali, tinggal nanti dipilih," ujar Jokowi.
BACA JUGA:Nama-Nama Calon Anggota Pansel KPK Sedang Dikaji Presiden
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden RI Joko Widodo tengah mengkaji nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).
"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari Dwipayana beberapa waktu lalu.
Ari mengatakan bahwa keanggotaan Pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang unsur pemerintah dan 4 orang unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK harus memahami tantangan pemberantasan korupsi agar bisa memilih pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terbaik dalam tugas memberantas korupsi dan memimpin KPK.
BACA JUGA:Memalukan, Ini Jeruk Makan Jeruk, 15 Pegawai KPK Lakukan Pungli
"Pansel Capim KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan, dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon pimpinan dan Dewas (Dewan Pengawas) KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sementara tu, KPK berharap pimpinan dan dewas terpilih nantinya, optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi dan misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi.
"Dengan demikian, bisa meningkatkan kembali kepercayaan dan dukungan publik dalam agenda pemberantasan korupsi nasional," ujar Ali.
Ali mengatakan bahwa KPK lahir dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.