PANGKALPINANG - Seorang residivis narkoba di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Ia adalah Said Iwang Septiadi (24) alias Iwang, warga Gang H Ali Hamid RT 001 RW 001 Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pelaku berhasil diringkus dikediamannya pada Senin (6/5/2024) lalu sekira pukul 09.00 WIB. "Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada tahun 2022 lalu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (8/5/2024).
Antoni mengatakan, penangkapan residivis dua kali ini berawal dari laporan warga yang resah dengan perbuatannya. Dalam laporan itu, warga mengatakan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Antoni, anggotanya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku. "Setelah mengamankan pelaku, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti," tegas Antoni.
Adapun barang bukti yang berhasil disita bersama pelaku berupa dua bungkus sabu ukuran besar, dua bungkus sabu ukuran sedang dan satu bungkus sabu ukuran kecil dengan berat total 2,38 gram. "Barang bukti sabu ini disimpan tersangka di dalam lemari dalam kamar rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang," ungkap Antoni.
Selain sabu, dikatakan perwira balok tiga ini, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening, satu unit timbangan digital, satu buah kotak plastik warna ungu dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.
"Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Jali (DPO) seharga Rp1,8 juta untuk dua gram. Kemudian tersangka menjual atau mengedarkan kepada teman-temannya, ada yag datang langsung dan ada juga yang secara dilempar atau ditempel," beber Antoni.
Sebelum ditangkap polisi, lebih lanjut Antoni menambahkan, tersangka telah membeli sabu sebanyak lima kali. Setiap sekali beli, katanya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu. "Kalau dari pengakuannya, kenapa bisa berulah kembali, karena menurut tersangka karena dia memakai juga dan tidak ada uang untuk membeli, jadi tersangka ikut mengedarkan, dengan begitu tersangka bisa pakai dan mendapatkan keuntungan juga berupa uang. Biasanya para tersangka atau resi kambuh bisa mengedarkan lagi karena setelah mereka bebas tidak mendapatkan pekerjaan," pungkas Antoni.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)