KORANBABELPOS.ID- Agenda Rabu 8 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA:Terkait Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022, Kejagung Usut RKAB!
Mereka yang diperiksa adalah:
1.LT selaku Direktur Auto Prima Motor.
2.ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin.
3.YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
BACA JUGA:Perjanjian Pranikah Harvey Moies - Sandra Dewi Tak Batasi Gerak Kejagung Menyita Aset
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.***