KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung terus gencar melaksanakan sosialisasi dan Pendampingan Layanan Sertifikat Halal. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai kabupaten dan kota se-Provinsi Bangka Belitung sebagai perpanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Ketua Satgas Halal Kemenag Babel, Pril Marori, melalui Sekretaris Satgas Halal Kemenag Babel, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, maka pelaku usaha yang memproduksi produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib mendaftarkan sertifikasi produknya sebelum 17 Oktober 2024.
Kegiatan sosial dan pendampingan pembuatan sertifikasi halal gratis (self declear) ini memang terus gencar kita lakukan dalam rangka Program Wajib Halal Oktober (WHO) 17 Oktober 2024.Karena setelahnya bagi pelaku usaha produk makanan, minuman, bahan tambahan makanan minuman dan produk olahan berbahan daging yang tidak mematuhi aturan ini bisa mendapatkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
Sehingga kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini serempak dilaksanakan secara nasional di 34 Provinsi dan secara virtual oleh BPJPH Kemenag RI diikuti 3.000 Desa Wisata Seluruh Indonesia
Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Kemenag Kabupaten Kota se-Babel dan Petugas Pendamping Produk Halal (PPH) juga telah mendampingi tim BPJPH pusat melaksanakan kegiatan ini di 86 Titik se Babek termasuk di lokasi Desa Wisata Tanjung Tinggi dan Desa Wisata Keciput Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, lapak-lapak usaha UMKM di Sungailiat, Pemali, UPT Rumah Potong Air Mawar Pangkalpinang, Pasar Daging Pembangunan Pangkalpinang, lapak UMKM di Pangkalpinang.
"Ini juga bagian dari program percepatan sertifikasi halal sebelum akhir tahun 2024 BPJPH Kementerian Agama RI di era kabinet Jokowi-Makrub. Oleh karenanya kami menggugah kesadaran semua pelaku usaha agar segera mendaftarkan sertifikasi produknya mendapatkan sertifikasi halal.
Sementara itu Satgas Halal Kemenag Babel di Kantor Kemenag Belitung beberapa waktu lalu juga melakukan rapat secara virtual zoom dengan Kepala BPJPH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham.
Ia mengajak para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) turut serta mendorong sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal. Caranya, dengan menularkan pemahaman akan urgensi sertifikasi halal atau sadar halal kepada pelaku usaha dan masyarakat di sekitarnya
“Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan berbagai kemudahan bagi sertifikasi halal produk UMK. Oleh karena itu, sangat penting para pelaku UMK juga ikut mensosialisasikan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang lainnya dan warga desa di sekitarnya,” kata Aqil saat membuka acara.
Aqil juga menyebut bahwa ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung tumbuh kembangnya ekonomi kreatif pelaku usaha UMKM di lokasi Desa Wisata sesuai surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang sertifikasi halal produk makanan dan minuman untuk usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sekaligus dalam rangka mendorong destinasi wisata Moslem Friendly Tourism And Indonesian Moslem Travel Index, meningkatkan nilai jual dan menambah daya saing pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang produksi yang bersih, baik dan benar berbahan baku yang halal, serta dapat memberikan peluang kerjasam dengan pihak-pihak terkait.
“Kami berharap P3H dan Satgas Halal berpadu dalam menuntaskan layanan Sertifikasi halal kepada pelaku usaha di Desa Wisata yang ada di Belitung dan dapat memberikan pengetahuan terkait literasi dan kesadaran (awareness) para pelaku usaha dan masyarakat tentang kewajiban bersertifikat halal di setiap produk,” ujarnya.(*)