KORANBABEL.ID.- MANGGAR.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Belitung Timur melansir tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk jalur perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur dengan syarat dukungan masyarakat sebanyak minimal 9.580 elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP dan form surat dukungan warga.
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang memenuhi syarat 95.791 jiwa, jadi minimal dukungan 9.580 atau minimal 10 persen dan tersebar di minimal 4 kecamatan dari 7 kecamatan yang ada di Beltim," ujar Anggota KPU Divisi Teknis, Iskandar, Selasa 7 Mei 2024.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 disebutkan persyaratan calon perseorangan.
Calon perseorangan tersebut wajib memenuhi syarat dukungan e-KTP dan dikumpulkan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang akan berlangsung pada Agustus 2024 dan itu jadwal pendaftaran perseorangan akan sama dengan yang diusung oleh calon yang diusung parpol.
"Itu mesti memenuhi dukungan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakil," katanya.
BACA JUGA:Petahana yang Kuat Bisa Calon Tunggal di Pilkada
Menurutnya, penyampaian persyaratan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pendidikan pemilih terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Sesuai aturan perundang-undangan calon perseorangan wajib memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih yang tercantum pada DPT pada Pemilu 2024 di daerah Beltim
Saat ditanyakan bagaimana teknisnya termasuk pengambilan akun bagi bakal calon perseorangan, kata dia, KPU Beltim sejauh ini sudah membahas itu dan agar balon perseorangan datang ke KPU Beltim untuk koordinasi kaitan cabup dan cawabup perseorangan denganya, karena saat ini sudah masuk dalam tahap sosialisasi dan jadwal penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan yakni dari 8 Mei sampai 11 Mei 2024.
"Sudah, kita sampai ke salah satu warga yang pernah berkonsultasi ke KPU kaitan calon perseorangan. Kita baru saja melakukan bimtek rapat koordinasi di Babel KPUnya tanggal 30 April kemarin ," kata Iskandar menuturkan.
"Tetapi, kita telah sampaikan pengumuman melalui medsos kaitan syarat dukungan lebih awal saat itu, karena PKPU sudah ada yaitu PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya," ujarnya menambahkan.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Calon Kepala Daerah dari Perseorangan Tak Akan Banyak di Pilkada 2024
Dalam pemenuhan terdapat jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan dari 8 sampai 12 Mei, Verifikasi admin dokumen syarar dukungan oleh KPU dari 13 sampai 29 Mei, Rekapitulasi hasil vermin oleh KPU Kab 27 sampai 29 Mei, Penyampaian hasil rekap oleh KPU Prov ke KPU Kab/Kota 30 Mei sampai 3 Juni, Verfak ke 1 dari 3 sampai 16 Juni, Rekap hasil verfak ke 1 kec dari 17 sampai 27 Juni, Rekap hasil verfak ke 1 tngkat kab/kota/prov dari 24 sampai 30 Juni, Perbaikan dan penyerahan perbaikan dok syrat dukungan oleh paslon perseorangan dari 1 sampai 7 Juli, Vermin perbaikan dok syrat dukungan oleh kpu prov dan kab/kota 8 sampai 20 Juli, Rekap hasil vermin perbaikan dok syrat dukungan oleh KPU Prov dan KPU Kab/Kota 18 sampai 20 Juli, Penyampaian hasil rekapitulasi vermin perbaikan oleh KPU Prov ke Kab/Kota dan penyampaian dari KPU Kab Kota ke PPS 21 sampai 25 Juli, Verfak ke 2 dari tgl 24 Juli sampai 2 Agustus, Rekapitulasi hasil vermin adminitrasi ke 2 paslon perseorangan di tingkat kec 3 sampai 7 Agustus, Rekapitulasi verfak ke 2 dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kab kota prov dari 8 sampai 14 Agustus, Penetapan pemenuhan syrat dukungan dari 8 sampai 19 Agustus.
Selanjutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon Parpol dan Perseorangan 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. Penelitian berkas dukungan paslon 27 Agustus-21 September 2024. penetapan paslon 22 September 2024.