KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Seorang remaja baru saja lulus dari salah satu SMA, WB (18) di Kabupaten Bangka ditangkap polisi, Senin (6/5/2024). Warga Kecamatan Riau Silip itu merupakan terduga pelaku pencurian uang kotak amal milik kelenteng. Jumalah uang yang ia bawa kabur Rp 2 juta lebih.
Pelaku mengaku kepikiran melakukan pencurian setelah beberapa kali lewat depan kelenteng saat berangkat dan pulang dari sekolah. Ia kemudian berniat untuk mengambil uang dengan lebih dahulu mempelajari cara membuka gembok dari video di media sosial.
BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Dua Pelaku Pembobol Kelenteng dan Toko Saat Santai
"Aku sering lewat kelenteng jika pulang sekolah. Karena butuh duit baru ulus sekolah dan belum ada kerja, jadi kepikiran mencuri," kata Wb dalam bahasa Bangka.
Wb berhasil membongkar gembok sebanyak tiga buah dan masuk ke dalam kelenteng. Ia kemudian menggasak uang tunai yang terdiri dari berbagai nominal.
"Uangnya belum sempat dipakai, itu lah uangnya," sebut Wb.
BACA JUGA:Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk 2 Pelaku Curat di Kuday
Aksi pencurian yang dilakukannya seorang diri berhasil diungkap Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi mendatangi TKP pencurian kelenteng yang kebobolan dicuri pada Senin (6/5) sekitar pukul 08.00.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui ciri-ciri pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelenteng Jalan Jalan raya Sungailiat Belinyu Desa Deniang tersebut. Sekitar pukul 18.30 pelaku Wb kemudian berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Cit.
Wb ketika diamankan Tim Kelambit tak mengelak telah melakukan pencurian di Kelenteng Deniang ini seorang diri. Setelah mengambil uang, Wb kemudian keburu diamankan polisi sebelum menggunakan hasil curiannya. Aksinya berhasil diungkap Tim Kelambit kurang dari 24 jam usai kejadian.
BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pembacokan di Merawang
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.721.000,-, jaket biru muda, obeng, tiga buah gembok yang telah rusak dan sepeda motor Jupiter MX. Akibat perbuatannya Wb terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(trh)