BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:
1.EM selaku pihak swasta.
2.RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU.
3.LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
4.EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.
5.WLY selaku pihak swasta
6.SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.
BACA JUGA:Gara-gara Tipikor Timah, Rekening Sawit Diblokir, Pabrik Stop Beli TBS
Adapun ke 6 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' tegas Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Dalami KLuster Pemda
Seperti dilansir sebelumnya, Kamis, 25 April 2024, tampak langsung tancap gas dan tensi pengusutan kasus dugaan Tipikor timah yang sempat menurun saat Idul Fitri lalu, naik lagi dan memeriksa 12 saksi.
Lalu, Jumat 26 April 2024, Tim Penyidik memanggil 14 saksi.
Dari 14 saksi yang dipanggil, 1 orang tak memenuhi panggilan yaitu HL (Hendry Lie), sehingga ada 13 tambahan saksi sehingga menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 saksi menjadi Tersangka (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice).