Petahana yang Kuat Bisa Calon Tunggal di Pilkada

Senin 06 May 2024 - 18:59 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan jika ada petahana dirasakan punya potensi elektabilitas yang tinggi untuk memenangkan pilkada maka bisa dipastikan para penantang-nya tidak akan banyak, bahkan mungkin tidak ada alias calon tunggal.

"Seberapa kuat petahana kepala daerah akan ikut kompetisi pilkada. Jika kuat maka penantang-nya tidak akan banyak atau bisa jadi hanya calon tunggal," kata Aditya Perdana di Depok, Jawa barat, Minggu.

Aditya mengatakan cairnya pembentukan koalisi pencalonan pilkada tidak sebangun dengan koalisi Pilpres 2024. Artinya, koalisi yang terbentuk dalam pencapresan tidak akan sama atau bahkan tidak relevan dengan kondisi setiap daerah karena kekuatan legislatif dari hasil Pemilu legislatif 2024 lalu tidak sebangun dengan hasil yang ada di pusat.

BACA JUGA:Relawan Prabowo-Gibran: Makin Banyak Bergabung Makin Bagus

Maka, setiap parpol mungkin sudah menginstruksikan setiap wilayahnya untuk terbuka dalam membangun koalisi dengan siapa pun.

Selain itu lanjutnya, pengaruh orang kuat lokal baik secara sosial, ekonomi, politik atau budaya akan membentuk konstruksi pencalonan yang ada. Sehingga pengaruh tokoh agama, adat, atau pebisnis yang kuat akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para elite politik nasional dan lokal dalam memutuskan siapa yang dapat didukung dalam koalisi tersebut.

Ia mencontohkan di Pulau Jawa kemungkinan petahana yang kuat adalah Khofifah untuk provinsi Jatim. Dimana, ada kemungkinan sebagian besar parpol akan merapat untuk menyatukan dukungan kepada Khofifah.

Sementara, provinsi lainnya seperti Banten, Jakarta, Jabar dan Jateng, dugaan saya akan lebih kompetitif karena tidak ada petahana yang kuat dan dominan berdasarkan situasi politik hari ini. Kecuali, Ridwan Kamil (Jabar) dan Anies Baswedan (Jakarta) akan memutuskan ikut kompetisi Pilkada nanti. Sehingga, peluang partisipasi dari para peserta akan terbuka luas.

BACA JUGA:PKB Tunggu Tawaran Koalisi Pemerintahan Presiden Terpilih

Namun demikian, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.

Namun, para pejabat sementara ini memiliki potensi untuk dapat meramaikan kontestasi apabila ia mampu menarik simpati dan dukungan masyarakat secara cepat karena kinerja positif dan ternyata pejabat sebelumnya tidak demikian halnya.

Ini yang malah menurut saya akan menjadi dilema para pejabat sementara dan elite partai politik yang berkeinginan mencalonkan para pejabat ini.

"Satu sisi berkinerja baik dan potensial dalam memajukan daerahnya, namun sisi lain ada batasan regulasi dan kepatuhan kepada pemerintah pusat untuk menuntaskan sisa masa jabatan sementara-nya yang pendek," kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.(ant)

BACA JUGA:Ingat! Kuota Haji Sudah Terpenuhi, Kemenag: Awas Tertipu Visa Non Haji

 

Tags :
Kategori :

Terkait