Wacana Pengoperasian 5 Smelter Sitaan Kejagung, Lihat Dari Sisi Hukum dan Ekonomi

Senin 29 Apr 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BACA JUGA:PT Timah Dititipi 5 Smelter Sitaan?

Apa yang dikemukakan  kedua ahli ini, terkait adanya wacana 5 Smelter yang Disita Kejagung Bakal Dioperasikan PT Timah.  Alasannya untuk mengatasi parahnya akibat proses hukum Tipikor Tata Niaga Timah 2012-2022 bagi warga Bangka Belitung (Babel).  

Rapat Kordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tipikor di wilayah IUP PT Timah, Bangka Belitung, memunculkan solusi kalau 5 smelter yang telah disita oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung akan diserahkan pengelolaannya pada PT timah.

Adanya solusi itu disampaikan langsung oleh Kepala badan pemulihan  aset, Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto dengan Sesjampidsus, Andi Herman dan Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal usai menggelar rapat kordinasi terkait aset sitaan perkara Tipikor Tata Niaga Pertimahan di kantor Gubernur Pemprov Bangka Belitung (23/4).

Dikatakan Amir Yanto kalau keberadaan smelter ini mempunyai dampak luas dan jangan sampai terbengkalai. Mengingat 30 persen  mata pencaharian masyarakat daerah ini dari pertambangan timah.

"Supaya harapanya aset barang bukti ini -5 smelter- tetap bisa operasional, masyarakat maupun kegiatan ekonomi bisa berjalan seperti semula," katanya.

BACA JUGA:Akhirnya Karyawan Smelter Di-PHK!

Terkait teknis pelaksanaan nanti, menurutnya, akan lebih lanjut untuk dikordinasikan dengan kementerian BUMN.

Ditambahkan oleh Andi Herman, harapanya -atas 5 smelter- agar tetap memiliki manfaat bagi masyarakat. "Supaya tidak ada tafsiran lain, yang dikordinasikan ini adalah barang sitaan berupa 5 smelter. Dan alhamdulillah rapat kordinasi tadi pihak forkopimda mendukung penuh adar aset-aset ini tetap beroperasi," tambahnya.***

 

Kategori :