KORANBABELPOS.ID.- Meski berbagai satuan tugas (Satgas) dibentuk pemerintah, namun tidak berarti upaya penyelundupan terutama komoditas timah berhenti. Malah yang terjadi, upaya menembus lorong-lorong tikus lewat berbagai celah yang tak populer dilakukan.
Salah satu bukti terbaru adalah, terkuaknya upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang akan diselundupkan melalui wilayah Pantai Kelambui, Toboali, Bangka Selatan (Basel). Ini terkuak oleh Tim Gabungan Satlap Tricakti bersama Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Kodim 0432/Basel.
Peristiwa ini terjadi Selasa, 21 Juli 2026 pukul 05.30 WIB. Saat itu, Tim Gabungan yang sudah curiga melakukan penyisiran di kawasan Pantai Kelambui. Di sini ditemukan barang bukti berupa 26 kampil bijih timah kering yang disembunyikan di dalam semak-semak.
"Setiap kampil yang didapatkan pada pagi hari itu diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total berat barang bukti mencapai kurang lebih 1.040 kilogram," ungkap salah satu Satlap Tricakti.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan serta jalur distribusi bijih timah ilegal tersebut. Saat ini bijih timah tersebut diamankan di GBT Toboali sambil menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Satlap Tricakti, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan dan perdagangan ilegal.
"Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata dia.
Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perlu adanya sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan," pungkasnya.***