Tim Macan Selatan Ringkus Pelaku Curanmor

Tim Macan Selatan Ringkus Pelaku Curanmor

Senin 20 Jul 2026 - 19:08 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor di Toboali. Kronologi kejadian bermula, pada hari Minggu, (28/07) sekira pukul 18.00 WIB, pelapor atau korban JK (65)  melaksanakan salat Magrib di masjid dan memarkirkan 1  unit sepeda motor Yamaha Mio 125 miliknya di halaman depan rumah. 

Sekira pukul 18.20 WIB, setelah kembali ke rumah, pelapor mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel. 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencurian sebuah sepeda motor dan langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.  "Kita langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan atas kejadian kehilangan sepeda motor tersebut," ujarnya, Senin (20/07).

Pada, Minggu sekira pukul 06.00 WIB, Katim Buser Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda bersama anggota melakukan penyelidikan terkait laporan hilangnya 1  unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih perak di Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali.

Sekira pukul 07.30 WIB, Tim Buser Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya tim menuju kediaman pelaku di Jalan Rawa Bangun I, Kelurahan Toboali  dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban yang terparkir di halaman rumah korban. Kemudian  Tim Buser melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti. "Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Buser Macan Selatan langsung mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku," terangnya. 

Dikatakannya, dari hasil pengembangan diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 hasil curian tersebut telah dijual kepada RN dengan cara tukar tambah, di mana  RN menambahkan uang sebesar Rp1.000.000.

Dari hasil interogasi terhadap  RN diperoleh keterangan bahwa sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam miliknya telah diserahkan kepada pelaku sebagai bagian dari transaksi tukar tambah tersebut.

Diketahui pula bahwa sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam milik  RN tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada RK. Akhirnya dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku kembali mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah di Kelurahan Tanjung Ketapang, dengan pelapor atas nama YL.

"Atas pengakuan tersebut, Tim Buser Macan Selatan kemudian mengamankan barang bukti berupa 1  unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang disembunyikan pelaku di depan Gedung Nasional Toboali," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih perak, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih perak, 1  unit sepeda motor Honda Beat warna merah, 1  unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam milik RN yang diterima pelaku melalui transaksi tukar tambah.

Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan motif ekonomi, dan kini seluruh barang bukti serta pelaku sudah berada di Mapolres Basel.  "Terhadap perbuatan pelaku terancam Pasal 476 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya. (im)

Tags :
Kategori :

Terkait