- Gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’
- Frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Teks ‘Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai’
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Nah selain ciri diatas apapun uangnya tidak bisa dijadikan alat pembayaran atau transaksi di Indonesia alias dianggap tidak sah.***
Kategori :