Lapastik Bebaskan 16 Warga Binaan

Lapastik Bebaskan 16 Warga Binaan

Rabu 17 Jun 2026 - 16:10 WIB
Reporter : Antara
Editor : Noperma

 

Sistem ini menghubungkan unit pelaksana teknis, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan.

 

Novriadi kemudian merinci tahapan prosedur pemberian pembebasan bersyarat yang berlaku.

 

Pertama, petugas mendata warga binaan yang telah memenuhi syarat umum, yaitu telah menjalani masa pidana minimal dua pertiga dari total hukuman dikurangi remisi, dengan sisa hukuman sekurang-kurangnya sembilan bulan. 

 

Selain itu, kata dia, warga binaan harus memiliki catatan kelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan.

 

Kelengkapan dokumen pendukung wajib disiapkan selambat-lambatnya pada saat warga binaan telah menjalani setengah masa pidananya. 

 

Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas.

 

Jika disetujui, usulan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bangka Belitung untuk diverifikasi, sebelum akhirnya dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

Pada tahap akhir, usulan akan diperiksa oleh Dirjen Pemasyarakatan paling lama tiga hari sejak diterima.

Tags :
Kategori :

Terkait