Kasus Tipikor Timah, Kejagung Baru Jerat GM PT TIN, FL dari PT TIN, Saksi?

Sabtu 23 Mar 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KASUS Tipikor tata niaga timah yang ditangani Kejagung RI hingga saat ini diketahui telah menjerat 14 tersangka dari beberapa perusahaan yang dinilai terlibat dalam MoU yang merugikan negara dengan PT Timah Tbk.

------------------

DARI penelusuran, terlihat mereka yang terjerat menjadi tersangka dalam kasus yang mnghebohkan ini rata-rata berada di posisi direksi.  Satu-satunya tersangka yang bukan direksi adalah Rosalina selaku GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN).  Dan, menariknya, Rosalina juga masih sendirian dari PT TIN serta satu-satunya tersangka dari kaum hawa.

Apakah akan ada penambahan tersangka dari PT TIN ini ataub tidak, namun yang jelas, Jumat, 22 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ada memeriksa 2 saksi.  

Masing-masing:

1. PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.

2. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

BACA JUGA:Kejagung Sita Rp 10 Miliar & SGD 2.000.000

Keterangan tertulis yang diterima media ini dari Kejagung RI hari ini tak jauh beda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Dengan demikian, berarti belum ada penambahan jumlah tersangka yang tercatat sudah 14 orang, serta belum diperoleh keterangan resmi kapan kasus ini akan bergulir ke pengadilan.  Termasuk keterangan dimana kasus ini akan disidangkan.

Kejaksaan Agung sendiri beberapa hari sebelumnya di bulan Ramadhan juga ada memeriksa 5 saksi, dan satu diantaranya adalah berinisial KNNG selaku Pegawai PT RBT.

Sementara Kamis 21 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 11 Saksi, Rosa Tersangka ke 11

''Adapun saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Kategori :