Maladministrasi dan Krisis Kepercayaan Publik

Maladministrasi dan Krisis Kepercayaan Publik

Kamis 09 Apr 2026 - 17:05 WIB
Oleh: Admin

Oleh Ulfinnuha Al Falasy

Peserta Magang Nasional Kemnaker 

Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Maladministrasi kerap dipahami sebatas kelalaian birokrasi atau cacat prosedural: pelayanan yang lambat, informasi yang berubah-ubah, hingga proses seleksi jabatan publik yang tidak transparan. Masalahnya, cara pandang seperti ini sering berhenti di permukaan. Di balik setiap keluhan, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis kepercayaan terhadap negara.

 

Secara normatif, maladministrasi telah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

 

Di lapangan, yang paling sering dikeluhkan justru hal-hal sederhana: informasi yang berubah, prosedur yang tiba-tiba berbeda, atau layanan yang tidak konsisten. Pada titik ini, maladministrasi tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi pintu masuk delegitimasi terhadap sistem pelayanan publik.

 

Di Bangka Belitung, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan tersebut. Upaya yang dilakukan tidak hanya bersifat responsif melalui penanganan laporan, tetapi juga preventif melalui evaluasi layanan, pendampingan pemerintah daerah, serta dorongan terhadap partisipasi masyarakat. Namun demikian, perlu diakui bahwa pendekatan yang dominan saat ini masih belum memadai.

 

Data Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pengaduan masyarakat masih didominasi sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 1.149 pengaduan diterima. Fakta ini menegaskan bahwa maladministrasi bukan sekadar insiden administratif, melainkan persoalan yang bersifat sistemik.

 

Maladministrasi bukan fenomena biasa, melainkan gejala dari tata kelola yang belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu, perbaikan pelayanan publik tidak dapat berhenti pada pembenahan prosedur, tetapi harus bergerak menuju desain ulang ekosistem pelayanan publik secara menyeluruh.

Tags :
Kategori :

Terkait