KORANBABELPOS.ID.- Meski baru tahap penyelidikan dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun indikasi kasus yang dihadapi Lembaga DPRD Kota Pangkalpinang makin serius. Soalnya, pemanggilan Anggota Dewan yang Terhormat itu terus berlanjut.
Dari sini, terlihat bahwa kasus yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu makin 'ngeri-ngeri sedap'. Terbukti sampai kemarin, sudah lebih dari setengah anggota dewan mendatangi Gedung Kejari Kota Pangkalpinang.
Hanya saja, belum terpantau dari kalangan eksekutif yang dipanggil. Padahal, jika menyangkut anggaran, hampir dipastikan dari pihak eksekutif terkait juga. Mulai dari sekretaris Dewan (Sekwan), keuangan, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Dari pantauan media ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang tampaknya masih terus mendalami dari kalangan legislatif dulu. Seperti kemarin, ada 3 anggota dewan yang memenuhi panggilan.
Masing-masing Muhammad Reza Irsyadillah (Nasdem), Sumardan (Demokrat), dan Hasan Basry (Gerindra). Belum diperoleh keterangan pasti kasus apa yang tengah diperiksa ini, karena rata-rata jawaban anggota dewan masih bersifat normatif.
Hanya saja, dengan fakta sudah demikian banyak yang diperiksa ini, maka 'makan tak enak, tidur tak nyenyak' diakui atau tidak dialami mereka ini. Terutama tentunya yang sudah menjalani pemeriksaan.
Indikasi pemeriksaan masih terus berlanjut juga semakin menguat. Meski pihak Kejari belum banyak memberikan informasi, namun satu persatu anggota DPRD Kota terlihat datang memenuhi panggilan tersebut. Dengan rata-rata 3 orang tiap harinya?
Sekali lagi, kasus apa ini? Belum ada keterangan pasti. Hal yang jelas, pola-pola dugaan Tipikor anggota DPRD --biasanya-- tidak jauh dari urusan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, mark-up anggaran, hingga kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.
Dan, dalam setiap kasus yang menyangkut legislative, dipastikan akan menyeret pihak eksekutif. Patut dicatat pula adalah, posisi Sekretaris Sekwan (Sekwan) dalam penganggaran DPRD adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sekwan memiliki kewenangan mengelola dan melaksanakan anggaran pada pos belanja Sekretariat DPRD. Mereka ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran tersebut. Dari sini, tampaknya jika kasus ini terus berlanjut tak hanya akan menyentuh kalangan legislatif saja, tapi justru juga akan menyeret eksekutif dan jajaran.
Masih Terus Pulbaket
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya sebelumnya baru mengakui adanya pemeriksaan kalangan DPRD Kota Pangkalpinang. Apakah jajaran eksekutif seperti Sekwan dan jajaran seperti bagian keuangan DPRD Kota juga sudah diperiksa, belum ada informasi lebih lanjut. Hingga saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). Diakui pula, pemanggilan akan terus berlanjut.
Sasaran bidikan Kejari Pangkalpinang adalah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2024 sd 2025 di DPRD Pangkalpinang.***