MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam waktu dekat akan kembali membuka kesempatan untuk bergabung menjadi tenaga Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah setempat. Tidak tanggung-tanggung, jumlah kuota yang dibuka untuk tahun ini adalah sebanyak 1.330 orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Sukirman usai rapat koordinasi pengadaan ASN 2024 bersama pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (14/3).
Dijelaskan Bupati Sukirman, pihak Kemenpan-RB telah memberi persetujuan untuk membuka rekrutmen ASN pada tahun 2024 sesuai dengan jumlah yang telah diusulkan sebelumnya oleh Pemkab Bangka Barat.
“Alhamdulillah, semua usulan diterima. Ada sebanyak 1.330 kebutuhan tahun ini, jadi semuanya itu terdiri dari CPNS, ada PPPK juga, dari teknis, guru, kesehatan. Mudah-mudahan dengan pengadaan ini kekurangan kepegawaian kita akan segera teratasi,” ungkap Sukirman.
Bupati Bangka Barat berpesan kepada segenap lapisan masyarakat yang ingin mendaftar, maupun yang berprofesi sebagai tenaga non-ASN, untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan pada saat pendaftaran. “Semuanya persiapkan dengan baik. Bagi kawan-kawan yang sudah lama mengabdi, bahkan jika masa kerjanya di atas lima tahun bahkan sepuluh tahun itu persiapkanlah segala sesuatunya dengan baik,” tutup Sukirman.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Barat, Antoni Pasaribu menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran ASN tahun ini akan dilaksanakan sejak April mendatang. “Jadi dari sebanyak 1.330 jumlah yang tadi dijelaskan Pak Bupati, itu terdiri dari 40 PNS dan 1.290 PPPK. Untuk pendaftaran PNS kita lakukan pada April, Mei, Juni. Sedangkan PPPK pada Juli, Agustus, September,” kata Antoni.
Dirinya berharap penerimaan ASN tahun ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. "DIharapkan nanti kedepannya melalui penerimaan ASN 2024 ini akan membantu mencukupi angka kebutuhan pegawai kita di Bangka Barat sesuai penghitungan analisis jabatan dan beban kerja terkait yang telah dilakukan," pungkas Antoni Pasaribu. (*)