*Terhadap Tiga Raperda
KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang berikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rabu (13/3/2024).
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dimana didalam acara tersebut Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif," ujar Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.
Tiga Raperda yang dimaksud terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Pj Gubernur Ajak Perangkat Daerah Tarawih Bersama
“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan," katanya.
Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut :
Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar;
Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat;
Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem; dan
Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra;
Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan;
Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan; dan
Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," jelas Lusje.