* Kejagung Terus Usut Fakta
PARA cukong termasuk jajaran Direksi PT Timah Tbk yang sekarang ini masih aman dan belum tersentuh, tampaknya jangan lega dulu. Soalnya, Tim Kejagung terus menemukan dan menggali fakta-fakta baru --terkait pertimahan-- ini.
----------------------
DARI hasil penelusuran BABELPOS.ID, fakta-fakta baru itu terkait pertambangan timah Babel ini di masa lalu, --terutama 2015-2022--, hingga tahun-tahun sebelumnya dan tahun-tahun berikutnya.
Dari pengusutan ini, tampaknya pengusutan tak hanya diarahkan untuk cukong aktif, namun juga bisa mengarah ke cukong non aktif. Termasuk di jajaran direksi PT Timah sekarang, bukan tidak mungkin akan dipanggil terkait posisi dan jabatan saat itu.
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 11 Saksi, Rosa Tersangka ke 11
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sendirim terus melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di bebarapa tempat, termasuk PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di w Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
''Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,'' ujar Kapuspenkum RI Ketut Sumedana.
Masif dan Intensif
Untuk diketahui, sekarang ini jumlah tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 yang diusut Kejagung sudah menjadi 14 orang, setelah ditetapkannya Eks Dir Ops PT Timah Tbk Alwin Albar sebagai tersangka.
ADalah Hari Kamis 7 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 Alwin Albar juga tersangka dalam kasus tata niaga timah.
Dan itu berarti tersangka ke 3 dari jajaran Direksi PT Timah, setelah eks Dirut Moctar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) dan Direktur Keuangan Emil Emindra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Alwin Albar sudah ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat Bangka dalam kasus Tipikor Washing Plant yang ditangani Kejati Bangka Belitung.