DJ Panda Minta Maaf kepada Erika

DJ Panda Minta Maaf kepada Erika

Kamis 18 Dec 2025 - 19:30 WIB
Reporter : Antara
Editor : Noperma

DJ Panda akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada selebritas Erika Carlina. Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (16/12).

Pada kesempatan tersebut, DJ Panda menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya telah menyebarluaskan data pribadi Erika Carlina ke sebuah grup WhatsApp. "Saya atas nama Giovanni Surya Saputra, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Erika Carlina. Karena saya telah khilaf menyebarluaskan data pribadi milik Erika ke grup WhatsApp," kata DJ Panda.

Pria berusia 27 tahun itu mengaku baru menyadari akibat dari tindakannya tersebut setelah melihat reaksi publik. DJ Panda tidak menyangka hal tersebut menyebabkan Erika Carlina mendapatkan teror selama masa kehamilan. "Saya baru menyadari dampak dari perbuatan saya tersebut ketika melihat reaksi publik setelah mengetahui rahasia kehamilan yang sebelumnya ditutupi oleh Erika. Hal tersebut ternyata berujung pada diterornya yang bersangkutan via DM selama masa kehamilannya," tuturnya.

Oleh sebab itu, DJ Panda mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Dia bahkan memaklumi langkah hukum yang akhirnya diambil oleh Erika Carlina. "Saya menyesal dan saya sangat memaklumi bahwa laporan yang ditujukan kepada saya ini adalah suatu upaya perlindungan seorang ibu pada anaknya," ucap DJ Panda.

Walau begitu, DJ Panda berharap selebgram yang pernah menjalin kasih dengannya itu mau membuka pintu damai dan mencabut laporan. "Saya berjanji, bila Erika memberi kesempatan saya untuk bisa berdamai dan Erika mencabut laporannya, saya akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," tambah DJ Panda.

Diketahui, Erika Carlina melaporkan GS atau DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. DJ Panda dipersangkakan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. (ant)

Tags :
Kategori :

Terkait