KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) pajak Kendaraan dan Rokok triwulan ke 4 tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Basel Agus Pratomo, pada Kamis (07/03).
"Kita (Pemkab Basel red) mendapatkan DBH dari Pemprov pada triwulan ke 4 tahun 2023 sebesar Rp. 10,5 Milyar," ungkapnya.
Disebutkannya, sebelum mendapatkan DBH tersebut Pemkab Basel melalui Bakueda telah mengajukan terlebih dahulu berkas untuk DBH, dan oleh Pemprov diberikan batas akhir pengajuan pada 29 Desember 2023.
Untuk pengajuan pun, juga tidak ada perubahan masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, hanya saja pada 2025 mendatang ada sedikit perubahan.
"Pemprov Babel memberi batas akhir pengajuan tanggal 29 desember dan setelah kita ajukan dana tersebut sudah masuk ke kabupaten," sebutnya.
BACA JUGA:Basel Satu-satunya Peraih Piala Adipura di Babel
BACA JUGA:Mucikari Jual NS ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 600 Ribu
Mengenai Pemkab Basel mendapatkan DBH sebesar Rp. 10,5 Milyar tersebut memang ada perhitungannya dari Pemprov.
Misalnya, hasil pajak dari Samsat di tiap - tiap kabupaten akan dikumpulkan di Pemprov kemudian barulah pemprov menentukan hasilnya. Adapun besaran tersebut ditentukan oleh jumlah kendaraan dan angka kepatuhan bayar pajak kendaraan.
"Kami berharap kepada pemilik kendaraan agar lebih patuh dalam membayar pajak, karena apabila kepatuhan meningkat dalam membayar pajak tentunya DBH yang didapatkan juga meningkat," pungkasnya. (*)