Padahal, penggugat sebelumnya bilang kawasan rawa atau lelap tidak boleh dimiliki siapa pun dan harus dijadikan daerah resapan air. Tetapi kenyataannya, ada lahan di kawasan lelap yang sudah jelas-jelas dibuka untuk perkebunan.
"Saat ini lahan rawa Aik Kelaban sudah dibabat dan dibuka yang katanya untuk perkebunan. Bahkan, juga ada warga yang mengklaim lahan di kawasan Rawa tersebut milik mereka. Kalau begitu, dasar argumen penggugat harus diuji lagi. Jangan sampai wacana lingkungan dijadikan alat untuk menutupi aktivitas yang menguntungkan segelintir orang," terangnya.
Dari pengamatan serta informasi masyarakat, beberapa hektare kawasan rawa di Aik Kelaban telah digarap, dan menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh Wn dan KI yang disebut-sebut bagian dari kelompok penggugat.
"Padahal, kelompok penggugat sebelumnya bilang kawasan rawa atau lelap tidak boleh dimiliki siapa pun dan harus dijadikan daerah resapan air. Tapi kenyataannya, ada lahan di kawasan lelap yang sudah jelas-jelas dibuka untuk perkebunan,” kata Suhardi.
Tak hanya itu, fakta lain di lapangan juga memperlihatkan bahwa sebagian kawasan di Aik Kelaban sudah lama dikelola dan bahkan dimiliki oleh warga setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan dasar penilaian kelompok penggugat dalam menentukan mana wilayah yang dianggap pantas menjadi daerah resapan air.
Hasil temuan lapangan ini menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Pemkab Basel dalam mengambil keputusan penetapan kawasan resapan air di Desa Pergam. Keputusan harus berbasis pada fakta ilmiah dan pengamatan langsung di lapangan, bukan sekadar klaim sepihak yang bisa menimbulkan konflik baru antar warga.
"Intinya, kami mendukung langkah Pemerintah melakukan verifikasi dan penetapan daerah resapan air, tapi harus objektif dan berdasarkan data nyata di lapangan, bukan karena tekanan kelompok tertentu," pungkasnya.
Sementara itu, Pemkab Basel melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) telah mengidentifikasi tujuh titik rawa yang masuk kategori daerah resapan baru di Desa Pergam. Namun, karena masih ada klaim kepemilikan dari sebagian warga, proses penetapan akan dilakukan lewat musyawarah desa sebelum ditetapkan sebagai kawasan lindung.