Temuan ini menjadi perhatian serius bagi tim verifikasi karena dapat mengancam fungsi ekologis kawasan. Pemkab berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan proses penetapan daerah resapan air berjalan transparan dan adil.
"Kami tidak ingin setelah ditetapkan muncul lagi klaim baru. Makanya, sebelum ditetapkan, Pemdes perlu memastikan dulu bahwa kawasan itu sudah clear, lalu dibikin berita acara yang sah," tandasnya.
"Pemerintah akan meminta pihak desa memfasilitasi musyawarah antara warga dan Pemerintah daerah agar tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan setelah kawasan tersebut ditetapkan sebagai daerah resapan air," imbuhnya.
Setelah dilakukan proses verifikasi sekaligus penyisiran untuk ditetapkan kawasan resapan air. Proses verifikasi yang dilakukan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.
Saat sebagian warga dan pihak tertentu sibuk mempermasalahkan keberadaan rawa di kawasan Aik Kemis, fakta di lapangan justru berkata lain.
Tim Penasehat Hukum (PH) dari Iskandar yakni Suhardi menemukan adanya kejanggalan yang dinilai perlu dikaji lebih dalam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel).
"Hasil pengamatan kami di lapangan menunjukkan, jarak antara Aik Kemis ke area persawahan mencapai sekitar 8,6 hingga 9 kilometer. Sedangkan Aik Kelaban hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari sawah dan memiliki kondisi topografi datar, yang berarti wilayah tersebut berpotensi besar sebagai daerah resapan air untuk persawahan," ungkapnya, Rabu (05/11).
Dikatakannya, pernyataan dari penggugat Sandi CS yang menyebut kawasan rawa atau lelap tidak dimiliki siapa pun justru bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Faktanya, di lapangan justru ditemukan lahan di kawasan lelap sudah dibabat dan diklaim oleh sebagian masyarakat milik mereka.