Dari Perintangan Tipikor Timah Hingga Suap Hakim, Marcella Cs Minta Bebas

Dari Perintangan Tipikor Timah Hingga Suap Hakim, Marcella Cs Minta Bebas

Minggu 02 Nov 2025 - 12:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Inilah kabar terbaru sidang perkara perintangan kasus Tipikor besar termasuk Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022.  Pengacara para terdakwa yang pekan lalu mengajukan eksepsi dan meminta agar para terdakwa Marcella Santoso Cs dibebaskan.

Seperti diketahui, untuk kasus perintangan, ada 4 terdakwa.  Masing-masing Marcella Santoso, 

Advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Dalam upaya menghalangi para terdakwa ini menyusun skema non-yuridis untuk mengganggu proses hukum dengan memanfaatkan media, buzzer, hingga menghapus bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan telepon genggam terkait korupsi.

Untuk diketahui, kasus perintangan atau Obstruction of Justice itu sendiri adalah hanya sslah satu yang menjerat Marcella Santoso.  Karena ada beberapa perkara yang menjerat advokat yang selama ini selalu tampil wah ini.

Marcella Santoso juga disidang dalam skandal suap Rp40 miliar kepada hakim Tipikor.  Dalam dakwaan JPU, Marcella berperan bersama Muhammad Syafei, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih yang mewakili Wilmar Group dalam penyuapan para hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Tujuannya. 'mengkondisikan' putusan lepas dari tuntutan untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.  Ini adalah korporasi raksasa sawit yang terlibat dalam praktik ekspor ilegal CPO.

Uang suap itu diserahkan melalui perantara panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, kepada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Dana suap mengalir bertahap sepanjang Januari 2024 hingga Maret 2025.

Ini Rincian Duit yang Mengalir ke Majelis:

1) Rp 15,7 miliar ke Muhammad Arif Nuryanta

2) Rp2,4 miliar ke Wahyu Gunawan

3) Rp9,5 miliar ke Ketua Majelis Hakim Djuyamto

4) Rp6,2 miliar ke hakim anggota Agam Syarif 

5) Rp6,2 miliar ke hakim anggota Burhanuddin 

6) Rp6,2 miliar ke hakim anggota Ali Muhtarom

Kategori :