SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bersama Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, Selasa (05/03/24) di Halaman Kejaksaan Negeri Bangka.
Pj. Bupati Bangka, M Haris AR AP MH, saat diwawancarai pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk konkret jajaran untuk menghindari penyalahgunaan barang sitaan dari hal yang tidak diinginkan. Ini juga membuktikan komitmen aparat penegak umum terutama kejaksaan negeri memastikan barang bukti itu dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan," kata Haris.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Lauli, SH MH, membeberkan sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan. Ia menjelaskan, terhitung sejak November 2023 lalu seluruh barang bukti yang terkumpul kemudian dilakukan pemusnahan pada hari ini.
"Narkotika 58 perkara, umum lainnya ada 20 perkara. kita laksanakan sesuai SOP, yang barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan. Dari sejak November 2023 sampai hari ini," tukasnya.
Ia memastikan semua barang bukti tidak dapat digunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. "Bisa dipastikan ini tidak bisa lagi digunakan," pungkasnya.(**)