Kemudian Rencana Indikator Kriteria Kemiskinan Ekstrem Daerah:
1. Kepala Keluarga tidak bekerja dan memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp.322.170 pendapatan bulanan /Bulan sebagai pekerja informal
2. Tidak terdapat dalam anggota rumah tangga yang menjadi ASN/ TNI/ POLRI yang memiliki golongan ruang III atau IV dan atau Lembaga eksekutif, Legislatif, yudikatif dan pegawai korporat
3. Pendidikan Kepala Keluarga maksimal tamat SMP/ sederajat
4. Tidak mampu dan/atau berkemampuan untuk menggunakan fasilitas kelas III pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah
5. Kondisi kesehatan gizi anak mengalami gizi buruk atau mengalami kondisi stunting
6. Frekuensi makan sehari-hari hanya makan satu atau maksimal dua kali sehari dan tidak pernah membeli daging/ ayam/ susu minimal 1 (satu) kali dalam sebulan
7. Sumber energi digunakan untuk memasak sehari-hari menggunakan kayu bakar, minyak tanah, arang, dan gas elpiji 3 kg maksimal 1 tabung gas dalam sebulan
8. Tidak merokok dan/atau menggunakan rokok elektrik
9. Tidak memiliki smartphone
10. Tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat atau roda dua
11. Tidak memiliki tempat tinggal dan atau sebagian besar berlantai tanah semen/ tanah/ kayu/ bambu
12. Tempat Tinggal dinding terbuat dari kayu/ bambu/ kawat/ terpal/ kardus/ beton berkualitas rendah tanpa plaster sebagian besar tidak memiliki plafond dan beratap rumbia/ asbes/ seng
13. Tidak memiliki sumber penerangan dan atau memiliki daya listrik 450 volt ampere atau penerangan non listrik
14. Tidak memiliki jamban sendiri atau mengggunakan sumber komunitas dengan sumber air bersih berasal dari air sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ hujan
15. Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Penyandang Disabilitas Berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki status kependudukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung