KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Menumbing 2024, Senin (4/3/2024).
Operasi dalam rangka cipta kondisi menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriyah ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 mendatang. "Ya mulai hari ini Operasi Keselamatan Menumbing 2024 dimulai. Ada 57 personel yang kita terjunkan dalam operasi ini," ujar Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih kepada Babel Pos saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/3/2024).
Dwi menjelaskan, dalam Operasi Keselamatan Menumbing 2024 ini, pihaknya akan melaksanakan beberapa kegiatan yakni preemtif, preventif dan refresif atau penegakan hukum.
BACA JUGA:Oknum PNS Nyambi Jadi 'Direktur'?
Untuk bidang preemtif, kata dia, pihaknya akan melaksanakan kegiatan seperti penyuluhan, rapat koordinasi, edukasi dan pemasangan spanduk, baliho, banner, pamflet dan lain-lainnya baikkepada masyarakat pengguna jalan maupun masyarakat terorganisir atau pun yang tidak terorganisir lainnya.
Sedangkan dalam bidang preventif, lanjut Dwi, pihaknya akan melaksanakan kegiatan patroli baik patroli yang rawan kecelakaan maupun patroli yang rawan kemacetan. "Namun menurut kemungkinan, kami juga akan melaksanakan patroli tambahan lain untuk melihat situasi arus lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang," papar Dwi.
Sementara untuk represif atau penegakan hukum, Dwi melanjutkan, akan dilaksanakan kegiatan stasioner di beberapa titik, yang mana dalam satu pekan akan ada tiga kali kegiatan. "Berarti kalau 14 hari masa operasi ini, berarti kami akan melaksanakan 6 kali kegiatan secara stasioner. Namun untuk hari-hari lain di luar dari enam kegiatan ini, kami juga akan melaksanakan hunting system," tambahnya.
BACA JUGA:Berapa Derajat Tentukan Hilal Awal Ramadhan 2024? Bagaimana Menurut Kemenag & BMKG?
Dikatakan perwira melati satu ini, untuk sasaran dan target penegakan hukum, sedikitnya ada 12 prioritas penindakan pelanggaran yakni melawan arus/contra flow, menerobos lampu merah, anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kemudian ranmor tidak sesuai spek (spion, knalpot bising, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk), mengendarai atau mengemudi menggunakan handphone/gadget, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimension dan ranmor tanpa NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) atau NRKB palsu serta melampaui batas kecepatan.
"Dengan adanya kegiatan preemptif, preventif, maupun respresif gakum ini diharapkan masyarakat Kota Pangkalpinang ini, pengguna jalan pada umumnya agar meningkat rasa kepatuhannya. Dan kami harap rasa kepatuhan ini tidak hanya pada saat masa operasi ini saja, tapi juga setelah berikut-berikutnya juga tetap tertib berlalu lintas," kata Dwi.
BACA JUGA:Pj Wako Lusje Sampaikan Usulan Tiga Raperda ke DPRD
Karena menurut Dwi, tertib berlalu lintas ini harus tumbuh dari masing-masing pribadi. Apalagi ditegaskannya, tertib berlalu lintas adalah urat nadi kehidupan. "Jadi harus tumbuh dari masing-masing masyarakat bahwa mereka memang mendukung tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran di jalan. Karena berdasarkan pengamatan kami, sampai saat ini tak sedikit masyarakat yang belum patuh akan tertib berlalu lintas," tandas Dwi.(pas)