* BUMDES Balunijuk Sudah Bagi Hasil ke Kas Desa
HASIL usaha BUMDES menjadi bagian pemasukan bagi kas Desa Balunijuk, Kecamatan merawang, Bangka.
DEMIKIAN diungkapkan Direktur, Fadilah dalam kesaksian di sidang PN Tipikor Kota Pangkalpinang dengan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Budiharto. BUMDES tahun 2021 telah menyumbang 30 persen hasil dari keuntungan usaha. Yakni dari usaha LPG, penarikan sampah dan minimarket.
"Sempat untung Rp 40 juta. Setor ke desa 30 persen, bagi hasilnya Rp 12 juta," ungkap Fadilah.
Uang tersebut diserahkanya langsung secara cash kepada bendahara desa tak lain Mardiana.
"Saya menyerahkan secara tunai Rp 12 juta di balai desa kepada bendahara. Disaksikan oleh Kades dan ada berita acara juga," ungkapnya.
Namun sayang, saat dicecar oleh hakim dan jaksa, Fadilah ngaku gak tahu kemana selanjutnya uang tersebut disetorkan bendahara.
"Soal duitnya dikemanakan oleh bendahara saya sudah tak tahu lagi yang mulia. Itu bendahara dan Kadesnya yang tahu," sebutnya seraya mengaku hanya bergaji Rp 750 ribu.
Dalam sidang kemarin siang jaksa penuntut Barnad dari Kejari Bangka juga menghadirkan saksi dari Kaur perencanaan, Nuryadi.
Nuryadi dalam kesaksian mencoba untuk cuci tangan dengan mengatakan tak tahu soal keuangan desa yang telah dikorupsi oleh terdakwa Mardiana.
"Saya tahunya dari Inspektorat, sàat diperiksa katanya ada tipikor," kata Nuryadi tanpa mau menjelaskan rinci terkait korupsi apa yang terjadi kantor desa Balunijuk itu.
Nuryadi awalnya ogah menjelaskan soal adanya kekosongan saldo keuangan desa. Dia berdalih itu bukan urusan tupoksinya. Namun dia tidak mengelak sebagai salah satu Kaur yang mengajukan dana untuk kegiatan desa.
"Kegiatan yang saya laksanakan sudah tidak ada masalah pak," ujarnya santai.
Saat dimintai keterangan terkait bagaimana soal belanja desa dalam kegiatan-kegiatan rutin. Menurutnya setiap belanja itu didampingi langsung oleh bendahara Mardiana. Dan langsung bendahara Mardiana yang bayar.