KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Program rehabilitasi narkotika bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang resmi dibuka, Selasa (27/2/2024). Kegiatan yang berlangsung di depan gedung Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Alibar.
Selain pembukaan kegiatan program rehabilitasi, dalam kesempatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tahun Anggaran 2024 dengan sejumlah stakeholder terkait. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo, Kajari Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, Kabid Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel Kombes Pol Drs M Arief Dimjati, Kepala Dinas Kesehatan Pangkalpinang dr Masagus Hakim dan perwakilan Kapolresta Pangkalpinang.
BACA JUGA:Lapas Piloting Layanan Disabilitas
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Alibar menyampaikan bahwa tujuan dari rahabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkoba adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seorang mampu memelihara pemulihannya serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan rehabilitasi sosial ini dapat memulihkan kembali kehidupan para warga binaan, sehingga harapan kami, warga binaan yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjadi contoh yang baik serta positif warga binaan yang lain," kata Muslim.
Muslim juga menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dan ingin mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan agar menjalankan program rehabilitasi ini se-efektif mungkin. Dia berharap kedepannya peserta rehabilitasi dapat lebih produktif serta lebih baik kualitas hidupnya juga dapat dijadikan sebagai persiapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:Lapas Tingkatkan Capacity Building Petugas Melalui Pembinaan FMD
"Saya pun berharap peserta rehabilitasi ini bisa mendapatkan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap haknya sebagai WBP serta dapat kembali pulih baik secara biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," harap Muslim.
Terkait penandatangan perjanjian kerjasama, Muslim menyakini bahwa semua kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Narkotila Pangkalpinang akan terlaksana dengan baik jika sinergitas antara semua pihak dan stakeholder terkait terjalin dengan baik. "Untuk itu saya berharap dari kerjasama yang terjalin ini dapat memberikan pelayanan dan pembinaan yang maksimal bagi warga binaan, agar siap kembali ke lingkungan masyarakat serta menciptakan Lapas yang aman, tertib dan kondusif," kata Muslim.
Sementara Kalapas Narkotika Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono menyebut, jumlah peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di tahun 2024 ini sebanyak 140 orang dari total 913 warga binaan.
Dan layanan program rehabilitasi pemasyarakatan ini, katanya, hanya dikhususkan bagi narapidana yang ada di Lapas Narkotika Pangkalpinang. "Jadi sasaran dari program ini dikhususkan narapidana kita. Jadi rehabilitasi ini berbeda dengan rehabilitasi pengguna yang ada di luar, dimana layanan rehabilitasi pemasyarakatan tersebut mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi, yang mana bentuk sistem pembinaan tersebut terdiri dari pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang telah dilaksanakan oleh Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan," papar Nur.
Lebih lanjut dikatakan Nur, dibukanya program ini dilatar belakangi oleh meningkatnya jumlah warga binaan dengan kasus tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika di Lapas/LPKA/Rutan tidak terlepas dari persoalan permintaan dan kesediaan pasokan narkotika secara agresif dan terus menerus yang terjadi di lingkungan masyarakat umum.
"Saya berharap melalui program oni dapat membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," harap Nur.
BACA JUGA:Pria yang Bawa Sabu ke Lapas Kini Sudah Berstatus Tersangka
Sementara itu, Kabid Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel Kombes Pol Drs M Arief Dimjati menyambut baik dan mendukung program rehabilitasi pemasyarakatan tersebut. Dia pun berharap warga binaan bisa kembali ke masyarakat mendapatkan bekal yang cukup khususnya terkait dengan masalah narkotika.