Hakim Boleh Tangani Perkara dengan Objek Sama

Hakim Boleh Tangani Perkara dengan Objek Sama

Sabtu 26 Jul 2025 - 00:42 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jal

 

Di sisi lain, dirinya menekankan keberatan pihaknya bukan hanya sekadar pelanggaran UU, tetapi adanya dugaan praktik suap dalam Putusan Nomor 1362 PK/PDT/2024.

 

Tim Marubeni Corporation mengacu pada pengakuan mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang pada persidangan, Rabu (7/5), telah mengaku menerima uang untuk mengurus dan menyuap kasus Sugar Group Company di MA.

 

"Kami menduga beberapa perkara kami yang kalah di Mahkamah Agung adalah akibat dari praktik suap," tutur Henry.

 

Untuk itu, dia meminta kepada KY, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dugaan suap tersebut karena adanya fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Zarof Ricar yang melakukan pengurusan perkara di MA berkaitan dengan perkara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company.

 

Terlebih lagi, kata dia, petinggi Sugar Group Company, yaitu Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, sudah dicekal oleh Kejagung.

 

Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

 

Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, dia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

 

"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).

Tags :
Kategori :

Terkait