Ia menyatakan pihaknya telah menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Meski tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK mengaku sudah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Sebab, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.(ant)
Kategori :