KORANBABELPOS.ID.- Meski plang merah penyitaan dari Kejagung terpampang lebar, namun Rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga sekarang tetap beroperasi normal? Padahal plang tanda resmi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 berdiri kokoh.
Rest area tetap berjalan normal dan ramai dikunjungi pengguna jalan. Pantauan di lokasi, terlihat aktifitas rest area hidup. Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) masih beroperasi dan didatangi berbagai jenis kendaraan. Minimarket dan restoran cepat saji juga tetap buka.
Plang penyitaan yang berdiri kokoh sepertinya tak berpengaruh signifikan terhadap operasional rest area?
Penelusuran dan Penghitungan
Saat ini, Kejagung sendiri selain melakukan penyitaan, juga tengah melakukan penelusuran terhadap aset dan kekayaan para terdakwa --Tipikor kasus timah.red--, Kejagung juga saat ini masih menghitung nilai asset yang baru disita. Termasuk salah satunya asset yang tengah dhitung nilainya adalah rest area di KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah, Tamron alias Aon, yang baru disita Rabu, 21 Mei 2025 lalu.
Di area itu sendiri disebut ada 28 unit usaha, seperti SPBU, serta beberapa bangunan lainnya.
“Akan dihitung karena di situ kan ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai usaha,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Diakui rest area yang disita itu masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, di dalam kawasan sudah dipancangkan plang pemberitahuan bahwa lokasi usaha tersebut sudah disita oleh negara.
Penyitaan ini sendiri karena berdasarkan penyidikan saat ini, Tamron diketahui merupakan pemilik lahan dari rest area di KM 21B.
“Terdakwa Aon (Tamron) ini adalah beneficial owner (dari rest area),” jelas Harli.
Ada sejumlah bangunan yang disita, 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 musholla, dan 1 bangunan ATM. Terdapat 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas obyek penyitaan.
Saat penyitaan dihadiri Tim dari Badan Pemulihan Aset, selanjutnya penyidik menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan asset.***