KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Romlan Syahputra alias Alan (28), warga Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu dan inex siap edar.
Pemuda yang diketahui seorang pengangguran ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang pada Minggu (18/2/2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Bukit Dealova Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu 1,48 gram dan ekstasi atau inex sebanyak 8,07 gram. "Tersangka merupakan pemain baru, dari pengakuannya baru dua bulan sejak Desember 2023 lalu main barang haram tersebut. Saat ini tersangka sudah di tahan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Selasa (20/2/2024).
BACA JUGA:RSUD Basel Belum Terima Pasien Caleg Depresi
Antoni mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Mendapati informasi itu, diirinya pun langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. "Setelah melakukan pengintaian, kita mendapatkan tersangka ini yang diduga hendak transaksi," kata Antoni.
Selanjutnya, dikatakan Antoni, setelah mengamankan tersangka, pihaknya langsung melakukan pengembangan dikediaman tersangka yang berada di Kelurahan Air Mawar. Alhasil, kata dia, ditemukan barang bukti berupa 13 butir inex berwarna merah yang dibungkus satu plastik bening ukuran besar, 4 butir inex berwarna hijau beserta dengan serbuk pecahan inex yang dibungkus satu plastik bening ukuran besar dan pecahan inex berwarna hijau yang dibungkus dua plastik bening ukuran besar.
Selain itu, lanjutnya, turut pula ditemukan barang bukti lainnya berupa sabu satu plastik bening ukuran sedang di dalam satu buah kaleng rokok merk Surya dan satu ball plastik strip bening serta satu)unit handphne merk Infinix Hot 12 warna biru. "Kalau ditotalkan, barang bukti sabu yang kita amankan seberat 1,48 gram dan inex 8,07 gram. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang," beber Antoni.
BACA JUGA:2024, Kapolresta Targetkan Tangkapan Besar Narkoba
Lebih lanjut Antoni menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diedarkan di seputaran Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. "Dari penjualan inex, tersangka mengaku dapat upah sebesar Rp10 ribu per butir, sedangkan untuk sabu, upahnya untuk dipakai sendiri. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dwngan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang tindak pidana narkotika," tandas perwira balok tiga itu.(pas)