Hasto Percaya Terhadap Independensi Lembaga Peradilan

Jumat 14 Mar 2025 - 22:18 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jal

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku percaya terhadap independensi lembaga peradilan, sehingga diharapkan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus yang ia hadapi.

 

Masalahnya, kata dia, persoalan yang ia hadapi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa, tidak menimbulkan kerugian negara.

 

"Sebab itulah, hakim dalam mengambil keputusan selalu menyatakan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

 

Oleh karenanya, ia menegaskan akan menghadapi persidangan guna berjuang demi nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, serta melindungi peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun di atas supremasi hukum.

 

Kendati demikian, Hasto menekankan bahwa sikapnya tidak berubah, dengan menilai kasus yang menyeret dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan. Maka dari itu, dia berpendapat dirinya merupakan tahanan politik. Apalagi, setelah ia membaca surat dakwaan dengan cermat dan menemukan hampir semua isinya merupakan produk daur ulang.

 

"Semua ini adalah produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," tuturnya.

 

Di sisi lain, Hasto menilai proses P21 (kelengkapan penyidikan) terhadap dirinya terlalu dipaksakan lantaran masih dalam kondisi sakit karena radang tenggorokan dan kram perut akibat terlalu semangat berolahraga. Menurutnya, proses P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rata-rata berlangsung 120 hari, sedangkan penyidikan terhadap dirinya hanya diproses dalam waktu kurang lebih dua minggu. 

 

Selain itu sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengajukan saksi yang meringankan. Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK itu tidak pernah diperiksa. Dia pun merasa percepatan proses tersebut bertujuan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Jumat 14 Mar 2025 - 23:54 WIB

Kembali ke LA untuk Pemulihan Cedera

Jumat 14 Mar 2025 - 23:53 WIB

Raphinha Sejajar Ronaldo

Jumat 14 Mar 2025 - 23:53 WIB

Pemain Terrmuda Cetak Gol dan Assist

Jumat 14 Mar 2025 - 23:51 WIB

Menko AHY Evaluasi PLTSa di 12 Kota