Terungkap fakta 2 orang direktur itu sendiri mengaku tak saling kenal dengan 2 sang komisaris. Selain itu dalam aktivitas perusahaan mereka tak dilibatkan oleh Ari Setioko. Kalaupun ada hanya sekedar menandatangani proposal tanam pisang itu saja.
“Tidak tahu proses administrasi karena masih kuliah. Ada proposal nanam pisang yang saya tandatangani,” aku Reza Aditama polos.
Mereka berdua tahu ada masalah hukum setelah menjadi berita viral di media soal tanam pisang tumbuh sawit. Selain itu juga saat mereka diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi.
Ari Setioko sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa bersama dengan para pejabat dan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung, H. Marwan (mantan Kadis), dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 miliar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka. Yakni, Datuk Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima.
Sedangkan dari Pejabat Pemprov Bangka Belitung yakni mantan Sekda, Yan Megawandi dan Erzaldi Rosman mantan Gubernur. (eza)