Ahli Sebut PT NKI Harus Bayar PNBP Rp14.447.012.580 dan $ 420,950.25

Selasa 11 Mar 2025 - 22:03 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Jal

PANGKALPINANG- Ahli  dari Kementerian Kehutanan yang dihadirkan oleh pihak JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang menjelaskan detil kewajiban yang harus dibayar oleh pihak PT  Narina Keisha Imani (NKI) dalam pusaran perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit. Terutama terkait kewajiban atas pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

 

Diungkapkan oleh salah satu ahli Agus Wibowo kalau PNBP dalam sektor kehutanan terdapat 9 jenis. Sementara yang dikenakan terhadap PT NKI atas hak negara itu hanya 3 jenis saja yakni, PNBP berupa: Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH). 

 

Kata Agus, DR dikenakan terhadap PT NKI karena hasil hutan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara, tumbuh alami sebelum diterbitkan hak atas tanah. 

 

“Ini merupakan hak negara yang harus dibayarkan oleh PT NKI akibat tidak mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya. 

 

Berikut rincian dari tim ahli Kehutanan yang terdiri dari Agus Wibowo, Olmet, Heru Prayoga dan Avid memberikan rincian atas jumlah PNBP yang merupakan hak negara itu. Berupa dana Reboisasi (DR) Rp1.313.364.780. Dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Rp.13.133.647.800 dan denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH)  $420,950.25. Sehingga total sebesar  Rp14.447.012.580  dan $ 420,950.25. 

 

 

PT NKI Baru Berdiri 2017

Sementara itu, dalam persidangan tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 yang digelar secara marathon, terungkap keberadaan PT NKI baru didirikan pada tahun 2017 di notaris Ukasa. PT NKI sendiri bergerak dibidang konstruksi bukan perkebunan. PT dibuat terdakwa  Ari Setioko masih aktif sebagai anggota Polri.  

 

Dalam PT tersebut Ari sendiri yang menetapkan susunan direktur yakni  Reza Maryadi (2017) dan Reza Aditama (2018) sekaligus sepupunya. Sedangkan komisaris Budiono dan Agung.

Tags :
Kategori :

Terkait