KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita oleh pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos.
Tersangka baru ini adalah dr Surya Hafidiansyah Putra, yang merupakan dokter spesialis jantung RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung. Ia diduga kuat sebagai dalang dari pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri.
Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama Trie Lius Putri (26) sebagai pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos. Trie Lius Putri diketahui sebagai seorang mahasiswi, warga Jalan Kantor Pos Kelurahan Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
BACA JUGA:Pemilik TikTok Anak Muda O Pos Ternyata Mahasiswi
Penetapan tersangka ini juga dibenarkan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto. Kata Kapolresta, penetapan tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra sudah dilakukan pada Senin (10/3/2025).
"Ya benar, sudah kita tetapkan tersangka baru kemarin atas nama dr Surya Hafidiansyah Putra yang diduga sebagai dalang atau pesuruh dari pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri untuk membuat atau mengupload konten negatif tentang RSUD Pangkalpinang. Dan hari ini, dia (dr Surya Hafidiansyah Putra) dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka," kata Kapolresta kepada Babel Pos, di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).
Kapolresta mengatakan, penetapan tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Trie Lius Putri. Dari pengakuan tersangka Trie Lius Putri menyebutkan bahwa konten-konten negatif di Tiktok Anak Muda O Pos atas suruhan dari dr Surya Hafidiansyah Putra.
"Selain keterangan dari tersangka Trie Lius Putri, penyidik juga menemukan bukti-bukti lainnya yang mengarah ke dr Surya Hafidiansyah Putra. Jadi hari ini, dia kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kalau pemanggilan pertama dan kedua, dia tidak hadir, maka akan kita lakukan pemanggilan paksa," tegas Kapolresta sembari menyebut bahwa sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra, namun masih sebagai saksi.
Terkait motif tersangka, diakui Kapolresta, ada beberapa pemicu yang membuat dr Surya Hafidiansyah Putra melakukan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Pertama, dr Surya Hafidiansyah Putra tidak ingin alat Cath Lab (Catheterization Laboratory) ada di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, karena Provinsi Bangka Belitung sudah memiliki alat cath lab yang berada di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung. Yang mana, operatornya ialah dr Surya Hafidiansyah Putra.
"Jadi kalau ada dua alat cath lab ini di Bangka Belitung, tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra ini tidak suka," ungkap Kapolresta.
BACA JUGA: Kasus Hasto-Harun, Tersangka Donny Tri Istiqomah Penuhi Panggilan KPK
Selain itu, lanjut Kapolresta, berdasarkan bukti chat yang didapatkan penyidik, tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra tidak menginginkan dr Della Rianadita menjabat sebagai Dirut RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.
"Jadi intinya motifnya adalah persaingan bisnis yang berawal dari hadirnya cath lab RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Tersangka tidak mau ada operator chat lab lain selain dirinya di Babel ini. Apalagi, calon operator cathlab RSUD Depati Hamzah itu rencananya adalah suami dari dirut tersebut yang saat ini lagi disekolahkan," papar Kapolresta.