BABELPOSKORAN.CO - Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka menangkap pria bernama AS alias Bujang (38) lantaran diduga melakukan jual beli sabu-sabu. Kepolisian ikut mengamankan barang bukti sabu seberat 101,30 gram saat penangkapan yang berlangsung Sabtu, 16 Desember 2023.
Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, mengatakan penangkapan Bujang oleh Satres Narkoba Polres Bangka berlangsung di Gang Semeru Sungailiat. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi Gang Semeru Sungailiat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Pria di Surya Timur Tusuk Tetangganya Gara-Gara Ditegur Jangan Ribut
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka mendapatkan ciri-ciri seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Pada saat laki-laki tersebut sedang mengambil narkotika jenis sabu, Tim Kibas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang tidak lain adalah Bujang.
Saat melakukan penangkapan Tim Kibas juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta kendaraan pelaku. Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ini berhasil menemukan 4 paket sabu sedang dan 6 paket sabu besar.
"Modus dari pelaku AS alias Bujang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta tempat sabu yang telah ditentukan," kata Iptu Minarno, Minggu, 17 Desember 2023.
Atas perbuatannya pelaku AS alias Bujang diduga melanggar Pasal 114 ayat atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bujang terancam hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.(trh)