Kesaksian Erzaldi Munculkan Misteri Peran Abdul Fatah

Kamis 06 Mar 2025 - 21:37 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Jal

PANGKALPINANG - Pusaran perkara Tipikor tanam pisang tumbuh sawit kian melebar. Ini setelah mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman, memberikan kesaksianya di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (6/3). 

 

Beberapa fakta baru terungkap sekaligus mempertegas fakta-fakta sebelumnya. Seperti mengungkap dugaan kuat adanya peran dari wakil Gubernur (Wagub) Abdul Fatah dalam pusaran perkara yang  merugikan keuangan negara Rp 24 M itu. 

 

Seperti yang diungkapkan oleh Erzaldi dalam kesaksian di muka sidang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, bahwa surat awal pengajuan kerjasama pengelolaan hutan produksi PT NKI 2018 masuk ke meja Gubernur dari seorang petugas protokoler Wagub Abdul Fatah, yakni Dika. 

 

“Secara resminya saya tak ingat. Yang pasti pada suatu hari saya dihadapkan surat dari Dika. Dika ini petugas protokoler Wagub, (Abdul Fatah.red). Disampaikan kalau ada investor yang ingin bekerjasama atas pemanfaatkan hutan produksi,” cerita Erzaldi bersaksi saat di awal persidangan. 

 

“Terus saya tanya siapa, dia sampaikan ini ternyata Ari Setioko, dia jelaskan perusahaan apa ternyata PT NKI. Ari ini siapa, katanya anggota Polri yang saat ini sedang mengurus pengunduran diri dari Polri,” kenang Erzaldi. 

 

Dikatakan Erzaldi kalau Dika saat itu menyebut surat tersebut sudah sepengetahuan langsung dari Wagub Abdul Fatah. “Dari  situ dia menjelaskan ini sudah diterima baik oleh Pak Wagub, jadi minta tolong ini diproses. Ya sesuai prosedur surat itu masuk saya disposisikan ke pak Sekda dengan dinas terkait, dalam hal ini dinas Kehutanan,” ujarnya. 

 

Erzaldi menyebut kalau dalam disposisinya itu untuk ditelaah dan proses sekaligus dikoordinasikan antara Pak Sekda (Yan Megawandi) dan Kadis. Serta mengkonsolidasikan apa-apa saja yang harus dilakukan. “Seterusnya berlanjut proses tersebut pak Kadis ada ke saya untuk mendapatkan arahan. Saya arahkan sesuai prosedur. Kan soal teknis saya Gubernur kan gak terlalu memahami,” tukasnya.

 

Fakta sidang juga mengungkap keberadaan naskah kerjasama atau MoU antara Pemrpov  Babel dengan PT NKI yang tiba-tiba berada di meja  Wagub Abdul Fatah. Atas kondisi ini  menjadi cecaran terdakwa Marwan kepada saksi Erzaldi Rosman di muka sidang. Menurut Marwan naskah tersebut  awalnya berada di meja Gubernur.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 06 Mar 2025 - 22:04 WIB

Filosofi Puasa Ramadan Mubarak

Kamis 06 Mar 2025 - 22:02 WIB

Raissa Ramadhani Buat Sesi Curhat

Kamis 06 Mar 2025 - 22:02 WIB

Audy Kembali Sapa Penggemar

Kamis 06 Mar 2025 - 22:01 WIB

Kabar Paula Menangis Saat Sidang Cerai