Erzald Cuma Salaman dengan Marwan Cs

Selasa 04 Mar 2025 - 21:43 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Jal

 

Sidang tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 baru menjerat terdakwa  pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. Adapun kerugian negara sendiri senilai Rp 24 miliar. 

 

Dalam dakwaan menyebut dugaan kuat menyeret banyak pihak. JPU mengungkap  kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya. (eza)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Selasa 04 Mar 2025 - 21:39 WIB

Dahsyatnya Banjir Bekasi

Selasa 04 Mar 2025 - 21:43 WIB

Erzald Cuma Salaman dengan Marwan Cs