PANGKALPINANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang menunda pemeriksaan atas mantan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan selaku saksi di persidangan Tipikor tanam pisang tumbuh sawit hingga Kamis (5/3). Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu saat sidang yang berlangsung pada Selasa sore (4/3).
Sidang dengan terdakwa H. Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi inipun hanya melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari jadwal 4 saksi.
“Sidang kita lanjutkan Kamis pagi,” kata hakim ketua, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto seraya mengetuk palu.
Usai sidang, Erzaldi nampak menyalami H. Marwan dan para PNS mantan anak buahnya yang duduk sebagai terdakwa itu.
Sebelumnya Erzaldi telah hadir di muka sidang. Kehadiran Erzaldi sejak pagi itu didampingi langsung tim penasehat hukum Berry Aprido Putra dan Andira.
Tak banyak yang disampaikan Erzaldi saat bertemu beberapa wartawan di halaman parkiran. Erzaldi hanya menyatakan kesiapannya untuk bersaksi saja. "Sebagai warga negara yang taat hukum saya siap hadir untuk bersaksi," katanya.
Namun Erzaldi enggan menjawab wartawan lebih jauh. Ia meminta melihat jalannya persidangan saja. "Nanti liat lah di persidangan saja," ucap mantan orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai.
Sementara itu Berry Aprido Putra menyatakan klienya siap bersaksi pada Kamis ini. “Kalau sekarang -karena belum bersaksi- kita belum bisa memberikan keterangan banyak. Nanti kalau sudah bersaksi nanti baru bisa kita bicara,” ujarnya.