Libur Lebaran Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret

Selasa 04 Mar 2025 - 21:38 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jal

 

Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.(ant)

Tags :
Kategori :

Terkait