Penurunan itu mencakup berbagai komponen harga, termasuk fuel surcharge yang berkurang dari 10 persen menjadi 2 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang mengalami penurunan 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan.
Selain itu, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang mengalami penurunan 50 persen dan PPN yang sebelumnya 11 persen kini menjadi 5 persen.
Dia menyebutkan bahwa kebijakan itu berlaku untuk seluruh rute domestik yang dilayani oleh Indonesia AirAsia, termasuk rute Jakarta – Bali, Jakarta – Silangit, Jakarta – Labuan Bajo, Jakarta – Lampung, Bali – Labuan Bajo, Balikpapan – Bali, dan Banjarmasin – Bali.
Diharapkan inisiatif ini dapat mendorong peningkatan penggunaan transportasi udara selama periode Lebaran, baik bagi masyarakat yang ingin mudik maupun berwisata.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Veranita, masyarakat dapat lebih mudah dalam merencanakan perjalanan dengan lebih efektif dan nyaman, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian secara keseluruhan.
Indonesia AirAsia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan dalam memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah, otoritas penerbangan, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam mewujudkan layanan transportasi udara yang lebih terjangkau dan efisien bagi masyarakat.
"Indonesia AirAsia senantiasa memastikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang," ucapnya.