INDONESIA adalah negara pertanian yang berbasis di kepulauan, yang terdiri dari banyak pulau, dan sebagian besar mata pencahariannya adalah pertanian. Pertanian adalah sektor terpenting sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup banyak orang, terutama kebutuhan makanan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara.
Produk pertanian diperkirakan akan meningkat dari tahun ke tahun dengan harapan memenuhi permintaan untuk sejumlah kebutuhan domestik atau dasar untuk negara lain di mana kebutuhan dasar dialami karena kurangnya kebutuhan dasar.
Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Pemenuhannya juga telah dijamin oleh negara dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 H ayat 1.
Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Pasal ini secara implisit juga menjamin pemenuhan kebutuhan pangan sebagai bagian dari kehidupan sejahtera. Berdasarkan Global Food Security Index (GFSI) 2022, ketahanan pangan Indonesia berada di posisi 63, di bawah Singapura (28), Malaysia (41), dan Vietnam (46).
Namun demikian, posisi Indonesia tersebut meningkat bila dibandingkan dengan posisi Indonesia di tahun 2021. Secara umum, keterjangkauan harga pangan Indonesia dinilai cukup baik dengan skor 81,5 poin. Namun, beberapa indikator lain, seperti ketersediaan pasokan, kualitas dan keamanan, serta keberlanjutan dan adaptasi pangan masih lemah (Global Food Security Index 2022).
Sedangkan menurut Global Hunger Index (GHI) tahun 2023, Indonesia berada di peringkat ke-77 dari 125 negara. Dengan kondisi tersebut maka harus ada upaya yang signifikan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia, salah satunya melalui rekayasa sosial agar masyarakat termotiviasi dan memiliki pengetahuan untuk kembali ke lahan pertanian melalui konsep permberdayaan masyarakat.
Negara juga dapat melibatkan diri dalam program-program bantuan sosial atau program pangan yang bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan terhadap kelaparan atau kekurangan pangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak atas pangan terpenuhi secara merata bagi seluruh warga negara.