PANGKALPINANG - Vabian Alfatih (24), seorang honorer di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kota Pangkalpinang diringkus polisi usai diduga mencuri satu unit laptop Lenovo milik kantor tempatnya bekerja. Mirisnya, laptop tersebut digadai pelaku demi depo judi onlne (judol).
Warga Jalan Melati Gang Dahlia IV RT/RW 003/001 Bukit Merapin Kota Pangkalpinang itu ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang di kawasan Girimaya pada Kamis (27/2/2025) tanpa perlawanan. "Ya benar, pelaku seorang honorer. Motifnya mencuri karena kecanduan judi online (judol). Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat (28/2/2025).
Riza mengungkapkan, peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/2/2025) lalu sekira pukul 11.30 WIB di Kantor DPK Pangkalpinang. Saat itu, laptop yang diletakkan di laci meja ruangan sekretariat dinas sudah tak ada lagi ketika hendak digunakan.
Kemudian Tri Endang, seorang PNS penanggungjawab laptop dinas langsung mengkonfirmasi kepada kepala dinas bahwa laptop tersebut sudah tidak ada lagi di ruangan atau hilang. Akibat dari kejadian tersebut, DPK Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Mendapati laporan itu, kata Riza, dirinya langsung mengintruksikan Tim Buser Naga mencari keberadaan terduga pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Girimaya Pangkalpinang. "Pelaku tak bisa mengelak saat diinterogasi, karena bukti-bukti sudah mengarah ke pelaku, sehingga pelaku pun langsung mengakui perbuatannya," terang Riza.
Dari pengakuan pelaku, dikatakan Riza, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (13/2/2025) sekira pukul 16.00 WIB saat jam pulang kerja. Saat itu, pelaku menyadari bahwa kantor dalam keadaan sepi dan mengetahui ada laptop Lenovo warna Hitam yang berada di laci meja kerja sekertariat. Setelah itu, pelaku pun langsung mengambil laptop tersebut dan membawanya menuju kampus STMIK Atma Luhur untuk menyelesaikan kuliah praktik.
Selanjutnya, kata Riza, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menghubungi rekannya bernama Niko untuk menggadaikan laptop tersebut seharga Rp1 juta dan menebus laptop tersebut dalam tempo dua minggu. "Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai tersebut dipakai untuk bermain Judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," beber Riza.
Namun setelah diintrogasi lebih mendalam, ditambahkan Riza, ternyata pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda scoopy warna putih BN 4598 VF milik rekan kerjanya. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas perwira balok tiga ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakn satu unit Laptop Lenovo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda scoopy warna putih BN 4598 VF.(pas)
Kategori :