'7 Babang Tampan' Bobol PERTAMINA, Pertamax = Pertalite Tanpa Antri

Rabu 26 Feb 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

NIH dia 7 Pejabat PT Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

--------------------

BERDASARKAN hasil penyidikan Kejagung RI, ketujuh pejabat PT Pertamina tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.  Adapun tujuh pejabat PT Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, yaitu : 

1.⁠ Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

2.⁠ ⁠Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 

3.⁠ ⁠Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

4.⁠ Agus Purwono, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International. 

5.⁠ ⁠Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

6.⁠ ⁠Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. 

7.⁠ ⁠Gading Ramdhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, ketujuh tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. 

"Modus para tersangka yaitu 'mengondisikan' produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis, sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impornya," paparnya. 

Modus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka, adalah 'mengoplos' impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

"Hasil impor ini, lalu dimasukkan ke storage di Merak, Banten, terlebih dahulu. Setelah itu dicampur, supaya kualitasnya jadi RON 92," tuturnya. 

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan